“JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja,” ujar Menko Airlangga.
Menko Airlangga menjelaskan penambahan program JKP tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.
Selain itu, iuran program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah yang berasal dari Pemerintah Pusat.
Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, serta pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan.
Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui Kartu Prakerja.
Manfaat yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja meliputi skilling, upskilling dan reskilling, serta kewirausahaan. Total besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3,55 juta.
“Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi (JHT dan JKP) selama tiga bulan ke depan, dan akan dimulai hari ini. Selanjutnya, secara lebih teknis Menteri Ketenagakerjaan juga akan mensosialisasikan kebijakan ini,” kata Menko Airlangga. (*)