Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) membuat catatan akhir tahun 2021. Hal ini disampaikan Ketua Umum (Ketum) Komnas PA, Aris Merdeka Sirait yang mengirimkan keterangan tertulis kepada madurapers.com, Selasa (4/1/2022).
Meningkatnya jumlah pelanggaran hak anak dan beragamnya modus operandi kekerasan terhadap anak, menurut Komnas PA menunjukkan bahwa gerakan perlindungan anak di Indonesia masih terseok-seok dan jika dibiarkan, maka masa depan anak Indonesia akan hancur, rusak dan dimungkinkan bangsa ini akan kehilangan generasinya.
Adalah fakta, terdapat sejumlah kasus pelanggaran hak anak yang dilaporkan kepada Komnas PA yang masuk kategori mengerikan dan di luar akal sehat manusia.
Data Komnas PA mencatat, terdapat banyak peristiwa, anak menjadi korban mutilasi, korban kekerasan seksual dalam bentuk sodomi, serangan persetubuhan dalam bentuk hubungan seksual sedarah (incest), korban perbudakan seks, sampai anak menjadi korban eksploitasi seksual komersial.
Lebih lanjut Aris Merdeka Sirait melaporkan banyak anak menjadi korban penelantaran, penculikan dan perdagangan anak untuk tujuan adopsi ilegal, eksplotasi ekonomi dengan menjadikan pemulung, dan peminta-minta di jalanan.
Bahkan sambung Aris, panggilan karibnya, ada banyak anak tinggal di rumah-rumah bordir untuk tebusan dan membayar utang orang tua korban. Selanjutnya temuan Komnas PA terang Aris yaitu banyak pula anak hidup dalam ketidakpastian, kekurangan dan miskin.
Demikian juga jelas Aris terdapat ratusan ribu anak menjadi yatim piatu akibat epidemi virus COVID-19 tanpa dicarikan keluarga pengganti atau alternatif yang pada akhirnya dimungkinkan menjadi korban penelantaran, perdagangan orang dan tindak pidana lainnya.