Argumen pihak sekolah dinilai tidak koheren (tidak konsisten/selaras) karena kesepakatan informal tidak bisa mengesampingkan aturan hukum. Dana BOS, jika digunakan sesuai juknis, dapat mencukupi kebutuhan buku tambahan tanpa membebani siswa.
Yusri juga menegaskan perlunya optimalisasi Dana BOS agar kebutuhan pendidikan terpenuhi sesuai prosedur resmi. Hal ini menunjukkan bahwa jalur yang sah telah tersedia tanpa harus melibatkan praktik jual beli.
Wahyudi menambahkan, Permendikbud No. 75 Tahun 2020 juga mengatur pengawasan agar praktik komersialisasi pendidikan tidak terjadi. Karena itu, klaim kesepakatan pembelian LKS gagal memenuhi prinsip konsistensi hukum.
Konsistensi antara pernyataan, praktik, dan aturan menjadi faktor kunci dalam mengungkap kebenaran kasus ini. Wahyudi menyimpulkan, tuduhan ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut dengan bukti konkret agar integritas dunia pendidikan tetap terjaga.