“Saya hanya ingin keadilan. Uang saya hilang, dan pelaku sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Kalau begini terus, saya akan laporkan ke Propam,” tegasnya dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa langkah melaporkan penyidik ke Propam bukan untuk memperkeruh suasana. Ia berharap ada pengawasan internal agar kinerja penyidik lebih profesional dan tidak meremehkan laporan masyarakat kecil.
Menanggapi hal ini, Kanit Tipidek Polres Bangkalan Ipda Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah awal. “Kami sudah layangkan surat ke BRI mas, namun hingga saat ini belum ada balasan dari pihak BRI,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa prosedur hukum mewajibkan adanya konfirmasi tertulis dari bank untuk mengungkap identitas pelaku. “Biasanya kalau ada laporan dari penyidik pihak bank membalas laporan itu secara bersurat juga mas, tapi sampai saat ini dari BRI belum ada komunikasi lanjutan ke kami, bahkan tidak ada surat masuk ke kami,” pungkasnya.
Ketegangan antara harapan korban dan prosedur hukum yang lambat menciptakan kebuntuan dalam proses penyidikan. Eko berharap langkah ke Propam dapat memicu perubahan dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.