Sampang – Kasus dugaan penipuan yang menyeret salah satu tenaga honorer di Polres Sampang berinisial MHM, alias Paking, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski laporan telah masuk hampir dua tahun lalu, Rabu (28/05/2025).
Korban dalam kasus ini, Badrus Salam, warga Kabupaten Sampang, menyuarakan kekecewaannya atas lambannya penanganan aparat penegak hukum. Peristiwa tersebut bermula pada 9 Juni 2022, saat MHM menawarkan pinjaman uang kepada Badrus dengan jaminan sebuah unit mobil.
Dengan iming-iming jaminan yang disebut aman, serta faktor kedekatan sebagai tetangga, Badrus akhirnya menyetujui pinjaman sebesar Rp40 juta.
“Dia meyakinkan saya bahwa mobil itu aman sebagai jaminan. Karena kami bertetangga, saya percaya,” ujar Badrus saat dikonfirmasi, Rabu, (28/05/2025).
Badrus kemudian mentransfer uang sebesar Rp39 juta langsung ke rekening pemilik mobil, dan Rp1 juta ke rekening MHM, sesuai arahan yang diberikan.
Namun, dua bulan berselang, tepatnya pada 12 September 2022, mobil yang dijadikan jaminan tersebut disita oleh aparat Polres Sampang bersama petugas dari perusahaan leasing. Mobil itu diketahui masih bermasalah karena status kreditnya macet.
“Tiba-tiba mereka datang dan mengambil mobil, bilang bahwa kreditnya macet. Saya merasa tertipu,” terang Badrus.
Berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, Badrus sempat mencoba menghubungi MHM. Namun, jawaban yang diterima tidak memuaskan. Lantaran tidak ada penyelesaian, ia melaporkan MHM ke Polres Sampang pada 24 Desember 2022 atas dugaan penipuan.