“Tiba-tiba mereka datang dan mengambil mobil, bilang bahwa kreditnya macet. Saya merasa tertipu,” terang Badrus.
Berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, Badrus sempat mencoba menghubungi MHM. Namun, jawaban yang diterima tidak memuaskan. Lantaran tidak ada penyelesaian, ia melaporkan MHM ke Polres Sampang pada 24 Desember 2022 atas dugaan penipuan.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, hampir dua tahun setelah laporan masuk, belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian. Badrus hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 April 2023, tanpa ada tindak lanjut nyata.
“Saya harap kasus ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, belum membuahkan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
