Dari segi ekonomi, korupsi memperlambat pertumbuhan, memperburuk ketimpangan sosial, dan mengurangi efisiensi alokasi anggaran.
Bagi masyarakat yang tak beruntung secara ekonomi atau orang-orang miskin, korupsi adalah ketidakadilan nyata yang menghilangkan haknya atas layanan publik.
Hukum di negara Indonesia sudah mengatur dengan jelas sanksi tegas bagi pelaku korupsi, mulai dari pidana penjara hingga denda besar.
Tak hanya itu, pelaku juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara yang mereka timbulkan. Namun, pemberantasan korupsi tak hanya bergantung pada hukuman.
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), kejaksaan, kepolisian, serta masyarakat sangat vital dalam memutus rantai korupsi.
Ahmad Mudabir menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan upaya bersama, termasuk edukasi antikorupsi dan peningkatan transparansi dalam pemerintahan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan menjadi salah satu kunci keberhasilan.
Dampak destruktif korupsi harus menjadi peringatan bagi kita semua. Korupsi bukan hanya masalah pemerintah atau lembaga hukum, tetapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Dengan memahami definisi, bentuk, dan dampaknya menurut UU, diharapkan setiap individu memiliki kesadaran untuk melawan korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih baik. Mari kita mulai dari diri sendiri: jujur, berintegritas, dan tidak berkompromi terhadap praktik korupsi sekecil apa pun.
