Sampang – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim), di Polres (Kepolisian Resor) Kabupaten Sampang, Jumat (17/3/2023).
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus korupsi mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simanjuntak (SHTPS).
Mengutip dari BeritaKorupsi.co Tim Penyidik KPK RI memeriksa sebanyak 19 (sembilan belas) orang Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Polres Sampang, Madura.
Pokmas itu adalah kelompok masyarakat di tingkat desa/kelurahan di Jatim. Pembentukannya melalui mekanisme musyawarah tingkat desa/kelurahan. Pokmas ini di Jatim sebagai pelaksana program bantuan sosial hibah di Jatim.
Informasi terkait pemeriksaan itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK RI menyampaikan hal tersebut pada Kamis (16/3/ 2023).
Pada Kamis (16/3/2023) kemarin, “Tim Penyidik KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua P Simanjuntak),” kata Ali.
Lebih lanjut katanya,” Pemeriksaan terhadap 19 orang saksi tersebut dilakukan di Polres Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Jl. Jamaluddin No.2, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.