Hukum  

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, PDI Perjuangan Tuduh Politisasi Hukum

Madurapers
Ronny Talapessy, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDI Perjuangan, saat menyampaikan tanggapan terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK
Ronny Talapessy, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDI Perjuangan, saat menyampaikan tanggapan terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK (Sumber foto: akun X DPP PDI Perjuangan, 2024).

Kelima, PDI Perjuangan menduga alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen Hasto sebagai tersangka adalah motif politik.

Keenam, politisasi hukum terhadap Sekjen Hasto juga diperparah dengan bocornya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red.) kepada media massa.

Ketujuh, PDI Perjuangan dan Sekjen Hasto telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.

Kedelapan, PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.

Kesembilan, penetapan Sekjen Hasto ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan.

Sementara itu, KPK belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas tuduhan ini. Di tengah kontroversi tersebut, publik menantikan bagaimana kasus ini akan berkembang di panggung politik dan hukum Indonesia.

Apakah ini langkah penegakan hukum, ataukah justru pertarungan politik? Pertanyaan ini menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat.