Hukum  

KPK Ungkap Kinerja 2020-2024: 15.516 Laporan Gratifikasi, Rp21,03 Miliar Disetor ke Kas Negara

Madurapers
Gambar ilustrasi laporan tindak pidana korupsi, laporan gratifikasi, tahun 2020-2024 yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gambar ilustrasi laporan tindak pidana korupsi, laporan gratifikasi, tahun 2020-2024 yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok. Madurapers, 2024).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pencapaian kinerja signifikan dalam pengelolaan laporan gratifikasi sepanjang periode 2020-2024, Selasa (24/12/2024).

Sebanyak 15.516 laporan gratifikasi, mengutip dari laman KPK, telah diterima dengan total nilai mencapai Rp88,39 miliar. Dari jumlah tersebut, 5.815 laporan senilai Rp21,03 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara.

Dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024), Pimpinan KPK Johanis Tanak mengungkapkan tren laporan gratifikasi terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2020, Johanis mengungkapkan, KPK menerima 1.839 laporan.

Angka ini meningkat pada 2021 menjadi 2.127 laporan, 3.903 laporan pada 2022, 3.703 laporan pada 2023, dan hingga 16 Desember 2024 sudah mencapai 3.944 laporan.

Nilai gratifikasi yang dilaporkan juga cukup bervariasi setiap tahun, dengan puncaknya terjadi pada 2020 mencapai Rp25,8 miliar.

Pada tahun 2024 (hingga pertengahan Desember 2024), nilai gratifikasi yang dilaporkan tercatat sebesar Rp17,05 miliar.