Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membantah tuduhan manipulasi rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/2025).
KPU menyebut stabilitas suara pasangan Khofifah-Emil di angka 58,54 persen menunjukkan perolehan suara yang berimbang. Menurut kuasa hukum KPU, Josua Victor, stabilitas ini logis jika data masuk berimbang.
Ia menegaskan persentase suara tidak mungkin naik atau turun drastis tanpa sebab. Selain itu, tuduhan pengurangan suara pasangan Risma-Gus Hans juga dibantah oleh KPU.
Termohon menyatakan tidak ada bukti yang menjelaskan pengurangan suara Pemohon secara rinci. Tidak ada keberatan saksi atau rekomendasi dari Bawaslu terkait dalil tersebut.
KPU menjelaskan adanya kesalahan teknis di beberapa TPS terkait penggunaan DPT 100 persen. Kesalahan tersebut telah diperbaiki oleh KPPS setempat pada saat itu juga.
Pasangan Khofifah-Emil melalui kuasa hukumnya, Edward Dewaruci, juga membantah dalil Pemohon. Mereka menolak tuduhan bahwa suara tidak sah menguntungkan pihaknya.
Edward menyatakan tidak ada korelasi antara jumlah suara tidak sah dengan perolehan suara Paslon 2. Ia juga menegaskan bahwa tuduhan Pemohon tidak memiliki dasar hukum.
KPU dan Khofifah-Emil meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Mereka menyatakan kemenangan Paslon 2 sudah sesuai dengan hasil rekapitulasi resmi.
Keputusan KPU Jatim Nomor 63 Tahun 2024 menetapkan Paslon 2 sebagai pemenang dengan 12.192.165 suara. Sementara itu, Paslon 1 memperoleh 1.797.332 suara dan Paslon 3 mendapatkan 6.743.095 suara.