“Tugas KPU dalam kepemiluan adalah sebagai lembaga layanan, yang pertama melayani pemilih untuk mendapatkan hak pilihnya, kemudian yang kedua melayani peserta pemilu. Jadi tanpa harus pak Ketum minta memang kami harus melayani Bapak/Ibu,” kata Hasyim.
Hasyim kemudian menjelaskan proses pendaftaran partai politik yang menurut dia masih mengacu pada UU 7/2017 dan direncanakan akan dimulai pada bulan Agustus 2022 dengan durasi 7 hari.
Hal yang perlu diperhatikan menurut dia adalah terkait keanggotaan partai dan berkas-berkas yang menyertainya.
Dia juga menyampaikan bahwa pada proses pendaftaran nanti semua dilakukan secara sistem melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Jadi tidak perlu membawa banyak berkas dan semua dilakukan terpusat,” kata Hasyim. (*)