Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tegas membantah tuduhan adanya kartel politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim, yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).
Kuasa hukum KPU, M. Ali Fernandes, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena Pemohon tidak mampu menunjukkan bukti detail mengenai dugaan praktik politik uang atau pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Dalam sidang tersebut, Ali juga menyoroti bahwa KPU Kaltim tidak pernah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengindikasikan adanya pereduksian demokrasi atau pembiaran terhadap praktik politik uang selama tahapan Pilgub berlangsung.
Menurut Ali, Pemohon bahkan tidak mencantumkan lokasi atau waktu spesifik yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan tuduhan pelanggaran administratif yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu di salah satu dari 6.274 TPS.
Ia menegaskan bahwa tuduhan Pemohon bersifat mengada-ada dan tidak dapat diterima oleh MK, karena tidak didukung oleh bukti valid atau argumentasi yang terstruktur dengan baik.
Di sisi lain, tuduhan Pemohon terkait kartel politik yang disebut-sebut bertujuan menghadirkan calon tunggal juga disanggah oleh KPU dan pihak terkait, termasuk pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Agus Amri, menegaskan bahwa mekanisme pengusungan calon oleh partai politik telah berjalan sesuai aturan dan tidak ada rekayasa seperti yang dituduhkan Pemohon.