KPU Kaltim dan Pihak Terkait Tegas Bantah Tuduhan Kartel Politik Pilgub 2024

Madurapers
M. Ali Fernandes (kiri) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur, pada Selasa (21/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK
M. Ali Fernandes (kiri) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur, pada Selasa (21/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK (Sumber Foto: Humas/Bayu MK RI, 2025).

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Agus Amri, menegaskan bahwa mekanisme pengusungan calon oleh partai politik telah berjalan sesuai aturan dan tidak ada rekayasa seperti yang dituduhkan Pemohon.

Agus menjelaskan bahwa setiap partai memiliki standar ketat dalam mendukung pasangan calon, sehingga tuduhan kartel politik tidak berdasar, apalagi Pemohon sendiri mendapatkan dukungan dari dua partai untuk mengikuti kontestasi.

Ia juga menepis dugaan adanya politik uang, yang dikaitkan dengan laporan pertanggungjawaban terkait aktivitas kampanye di Kutai Kartanegara, dengan menekankan bahwa laporan tersebut telah diverifikasi oleh Bawaslu dan tidak ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, Bawaslu Kaltim mengungkapkan telah menghentikan penyelidikan terhadap 16 laporan dugaan politik uang yang diterima karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Bawaslu juga memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS atas dugaan pelanggaran prosedural, namun pelaksanaan PSU tersebut menjadi kewenangan penuh KPU, dengan sebagian sudah terlaksana.

Sidang sengketa hasil Pilgub Kaltim ini akan terus bergulir, sementara KPU dan pihak terkait berkomitmen membuktikan bahwa proses pilkadatelah berjalan sesuai mekanisme yang diatur demi menjaga kredibilitas demokrasi di daerah tersebut.