Hal itu berkaitan dengan adanya Permendagri Nomor 102 Tahun 2019, sehingga tugas Pantarlih sedikit tersendat.
“Beberapa warga enggan menemui Pantarlih dan tidak berkenan ketika diminta memperlihatkan dokumen pribadinya seperti KK dan KTP. Ini kan keliru pemahaman,” ujarnya.
Menurut Rafiqi, perlu adanya pemahaman kepada masyarakat untuk meminimalisir salah tanggap ketika Pantarlih mengunjungi rumah warga untuk melakukan kegiatan Coklit.
“Kami berharap masyarakat mau membantu serta mendukung tugas Pantarlih menyelesaikan tugasnya melaksanakan tugas negara untuk mendata pemilih demi kelancaran Pemilu 2024,” tandasnya. (*)
