KPU Sultra: Permohonan PHPU Gubernur Sultra Hilang Legal Standing

Kuasa hukum pihak Termohon, Sugiatno Migano, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025)
Kuasa hukum pihak Termohon, Sugiatno Migano, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025) (Sumber Foto: Humas/Teguh MK RI, 2025).

Laporan terkait pelanggaran kepala desa diteruskan kepada Bupati Konawe. Hingga kini, Bupati Konawe belum memberikan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca