Menurut pihak Terkait, Bawaslu telah memeriksa dugaan kampanye SARA oleh Nur Alam. Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti karena Nur Alam tidak terdaftar sebagai tim kampanye.
Bawaslu Sultra menerima laporan dugaan politik uang dalam Pilgub Sultra. Salah satu laporan menyebut pemberian uang dan atribut kampanye oleh Kepala Desa Anggolomoare.
Namun, Polda Sultra menghentikan penyidikan karena terlapor tidak ditemukan dalam waktu 14 hari. Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, menyatakan penyidikan dihentikan karena kadaluwarsa.
Laporan terkait pelanggaran kepala desa diteruskan kepada Bupati Konawe. Hingga kini, Bupati Konawe belum memberikan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
