Eri menolak memberikan statement apapun terkait kasus yang menyeret nama perusahaan yang dipimpinnya itu. Alasannya, dia tidak memiliki wewenang lebih untuk menjawab insiden yang terjadi.
“Semua kewenangan dalam memberikan statement dipegang oleh pusat,” kata Eri saat ditemui di
Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI 46 Sumenep, Kamis (25/07/2024).
“Saya tidak punya kapasitas dan dilarang memberikan statement apapun. Pertemuan ini adalah pertemuan biasa. Kami tetap menjunjung tinggi integritas,” papar Eri lebih lanjut.
Eri seolah mengintervensi wartawan agar tidak menerbitkan berita apapun terkait dari hasil pertemuan yang berlangsung itu.
Sebab, kata Eri, nantinya biasanya ada holding statement dari BNI pusat. Karena itu, BNI Cabang Madura dilarang keras untuk memberikan pernyataan apapun kepada awak media.
Sekedar informasi, holding statement atau pernyataan awal, adalah pernyataan resmi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh organisasi untuk mengontrol pesan kepada publik segera setelah kejadian.
Pernyataan ini dapat disesuaikan dengan situasi dan dikeluarkan dalam waktu yang sangat singkat, meskipun banyak fakta yang masih belum jelas.
Terpisah, advokat kondang, Zamrud Khan menilai, dugaan manipulasi kredit di bank pelat merah tersebut sudah masuk dalam unsur penipuan (Fraud).
“Kan nanti ada undang-undang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Buku (TPPU)-nya, itu yang akan diterapkan. Kemudian, siapa yang akan dirugikan? pasti negara,” kata Zamrud dalam keterangannya pada media, Selasa (23/7/2024) kemarin.