Eri seolah mengintervensi wartawan agar tidak menerbitkan berita apapun terkait dari hasil pertemuan yang berlangsung itu.
Sebab, kata Eri, nantinya biasanya ada holding statement dari BNI pusat. Karena itu, BNI Cabang Madura dilarang keras untuk memberikan pernyataan apapun kepada awak media.
Sekedar informasi, holding statement atau pernyataan awal, adalah pernyataan resmi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh organisasi untuk mengontrol pesan kepada publik segera setelah kejadian.
Pernyataan ini dapat disesuaikan dengan situasi dan dikeluarkan dalam waktu yang sangat singkat, meskipun banyak fakta yang masih belum jelas.
Terpisah, advokat kondang, Zamrud Khan menilai, dugaan manipulasi kredit di bank pelat merah tersebut sudah masuk dalam unsur penipuan (Fraud).
“Kan nanti ada undang-undang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Buku (TPPU)-nya, itu yang akan diterapkan. Kemudian, siapa yang akan dirugikan? pasti negara,” kata Zamrud dalam keterangannya pada media, Selasa (23/7/2024) kemarin.
Lebih jauh pihaknya menjelaskan, negara akan dirugikan sebab hal ini telah menyeret nama BUMN itu sendiri.
Pertama, KCP BNI 46 Sumenep diduga kuat sudah melakukan penipuan (Fraud) dalam manipulasi kredit di tahun 2014 silam. Kemudian, kasus manipulasi KUR pertanian di tahun 2022.
Zamrud bilang, Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tentang Fraud perbankan.
“Kalau saya menyimpulkan dalam kasus KCP BNI 46 Sumenep ini sudah ada unsur Fraud, sebab sudah ada unsur kerugian,” ujar Zamrud.
Tentu, kata dia lebih lanjut, jika berbicara soal kerugian, pasti muaranya pada tidak pidana korupsi, dalam hal ini Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah berubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ini hampir sama dengan kasusnya yang BSI beberapa tahun lalu. Mungkin kalau yang KCP BNI Sumenep ini tidak hanya yang KUR atau pengajuan kredit atas nama orang lain, kemungkinan ada yang lain juga,” pungkasnya.
