Pamekasan — Seorang pemuda asal Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Pamekasan.
Korban bernama Irwan Siskiyanto (27), yang sehari-hari bekerja sebagai kurir, mengaku mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas pengantaran paket dengan metode pembayaran Cash on Delivery (COD).
Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/251/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Juni 2025.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (30/6) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Teja, Desa Laden, Kabupaten Pamekasan.
Irwan menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan perlakuan kasar dari seorang pria bernama Arif, yang akrab disapa Ayik, setelah mengantar paket ke alamat tersebut.
Menurut penuturan Irwan, awalnya ia menyerahkan paket kepada istri Ayik yang kemudian membayar sesuai tagihan sebesar Rp1.589.235. Namun, beberapa saat setelah transaksi selesai, Irwan dipanggil kembali karena barang dianggap tidak sesuai dan ingin dikembalikan.
Irwan pun menjelaskan bahwa proses pengembalian harus dilakukan melalui aplikasi tempat pemesanan, sebagaimana prosedur resmi COD.
Namun, situasi berubah ketika istri penerima paket menghubungi suaminya. Setibanya di lokasi, Ayik langsung emosi dan memaksa Irwan untuk mengembalikan uang tunai yang telah dibayarkan.