Langkah Bawaslu Bangkalan Hentikan Laporan Kampanye Hitam Paslon 02 Akibat Bukti Tak Memadai

Madurapers
Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan usai diwawancarai oleh awak media Madurapes di tempat kerjanya, Selasa (12/11/2024
Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan usai diwawancarai oleh awak media Madurapes di tempat kerjanya, Selasa (12/11/2024) (Sumber Foto: Madurapes, 2024). 

 

Pemeriksaan Saksi dan Bukti Lemah

Dari tujuh orang pelapor, Mustain menyebutkan hanya tiga orang yang hadir dalam pemanggilan pertama. Mereka meminta pemanggilan ulang, dan di hari berikutnya keempat orang lainnya turut memenuhi panggilan. Setelah pemeriksaan, hanya satu orang dari ketujuh pelapor yang laporannya bisa dilanjutkan.

“Kami melakukan tindak lanjut dengan menyusun serangkaian pertanyaan dan pemeriksaan saksi. Namun, ternyata saksi yang diajukan pelapor bukanlah saksi fakta. Mereka tidak berada di lokasi kejadian atau menyaksikan langsung dugaan pelanggaran. Saksi hanya mengaku tahu insiden itu dari sebuah akun TikTok,” ungkap Mustain.

 

Ketidakhadiran Pemilik Akun TikTok

Kehadiran pemilik akun TikTok, yang diduga menjadi sumber utama informasi saksi, menjadi sangat penting untuk melengkapi bukti, namun orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan.

Pada akhirnya, kondisi ini menjadi salah satu alasan kuat bagi Bawaslu untuk menghentikan kasus ini. Mustain menyebutkan, “Di hari terakhir pembahasan bersama kepolisian, kita harus akui bahwa tanpa kehadiran pemilik akun TikTok, sangat sulit untuk menjerat siapa pun dalam kasus ini. Ketidakhadiran pemilik akun TikTok tersebut serta bukti yang minim membuat kasus ini sulit untuk dilanjutkan.”

 

Analisis dan Keputusan Bawaslu

Ahmad Mustain menerangkan, bahwa pasal 69 UU Pemilu memang mengatur tentang kampanye hitam yang dilakukan dengan sengaja untuk menjatuhkan lawan. Namun, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, pihaknya tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya niat atau unsur kesengajaan.

“Bawaslu harus bertindak adil. Dalam hal ini, kami tidak bisa memaksakan sebuah kasus yang minim bukti kuat. Tugas Bawaslu bukan hanya menindak, tetapi memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum. Keputusan untuk menghentikan kasus ini diambil berdasarkan bukti yang ada dan setelah melalui koordinasi yang matang dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,” pungkas Mustain.