“Karena adanya indikasi potensi pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu Bangkalan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan,” katanya menjelaskan.
Dalam rapat pertama bersama kepolisian dan kejaksaan, disepakati bahwa Bawaslu akan melanjutkan klarifikasi lebih mendalam, dan diberi waktu tiga hari untuk melengkapi bukti. Namun, Mustain menyebutkan bahwa pada tahap ini pihak kepolisian memberikan banyak catatan mengenai kelengkapan bukti.
Pemeriksaan Saksi dan Bukti Lemah
Dari tujuh orang pelapor, Mustain menyebutkan hanya tiga orang yang hadir dalam pemanggilan pertama. Mereka meminta pemanggilan ulang, dan di hari berikutnya keempat orang lainnya turut memenuhi panggilan. Setelah pemeriksaan, hanya satu orang dari ketujuh pelapor yang laporannya bisa dilanjutkan.
“Kami melakukan tindak lanjut dengan menyusun serangkaian pertanyaan dan pemeriksaan saksi. Namun, ternyata saksi yang diajukan pelapor bukanlah saksi fakta. Mereka tidak berada di lokasi kejadian atau menyaksikan langsung dugaan pelanggaran. Saksi hanya mengaku tahu insiden itu dari sebuah akun TikTok,” ungkap Mustain.
Ketidakhadiran Pemilik Akun TikTok
Kehadiran pemilik akun TikTok, yang diduga menjadi sumber utama informasi saksi, menjadi sangat penting untuk melengkapi bukti, namun orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan.
Pada akhirnya, kondisi ini menjadi salah satu alasan kuat bagi Bawaslu untuk menghentikan kasus ini. Mustain menyebutkan, “Di hari terakhir pembahasan bersama kepolisian, kita harus akui bahwa tanpa kehadiran pemilik akun TikTok, sangat sulit untuk menjerat siapa pun dalam kasus ini. Ketidakhadiran pemilik akun TikTok tersebut serta bukti yang minim membuat kasus ini sulit untuk dilanjutkan.”