Surabaya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) melakukan audiensi dengan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jawa Timur, Selasa (14/1/2025).
Pertemuan yang berlangsung di kantor Tipidkor Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, ini bertujuan untuk mendesak penetapan tersangka dalam dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi (lapen) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Achmad Rifai, Sekretaris Jenderal DPP LSM Lasbandra, dalam audiensi tersebut mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus tersebut.
Ia menduga proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu sarat maladministrasi karena dilaksanakan tanpa melalui proses tender.
“Kami mendesak Polda Jatim segera menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi proyek lapen senilai Rp12 miliar di Sampang. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi karena proyek ini tidak melalui mekanisme tender,” ujar Rifai.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mendampingi tim Tipidkor Polda Jatim untuk melakukan pengecekan di lokasi proyek. Namun, hingga kini belum ada kejelasan atas kasus tersebut.
