Dengan jadwal baru ini, siswa sekolah dan madrasah akan libur mulai 21 Maret hingga 8 April 2025. Mereka akan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar pada 9 April 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah dan madrasah di Indonesia. Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam pelaksanaannya.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu libur yang lebih panjang untuk perjalanan mudik yang lebih nyaman. Pemerintah juga mengimbau agar pemudik tetap memperhatikan keselamatan selama perjalanan.
Dengan adanya kebijakan ini, arus mudik diharapkan lebih lancar, dan para siswa dapat menikmati waktu bersama keluarga dengan lebih leluasa.
