Jakarta – 2 Mei merupakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Ia menjadi pengingat bagi seluruh stakeholder pendidikan untuk mengevaluasi sistem pendidikan Indonesia, Kamis (4/5/2023).
Tahapan evaluasi dalam setiap program pendidikan Pemerintah Indonesia ini bernilai krusial melindungi hak warga negara, sekaligus mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam UUD 1945.
Anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan hal itu, pada Rabu (3/5/2023) kemarin.
Selaras dengan semangat evaluasi, dia memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kuantitas dan kualitas sistem pendidikan Indonesia.
âHari Pendidikan Nasional semestinya menjadi satu kesempatan bagi kita untuk mengevaluasi sistem pendidikan Indonesia. (Saya mencatat) ada 5 (lima) poin yang kita perlu cermati. Ini penting agar pendidikan Indonesia mencapai tujuan pendidikan nasional, sebagaimana dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,â ungkap Ledia.
Pertama, mengenai keselarasan antara kurikulum pendidikan terkini dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Indonesia (UU Sisdiknas).
Pasalnya, sampai saat ini, dia mempertanyakan efektivitas dampak kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengenai ketetapan kurikulum.
Kedua, dia mengingatkan pemerintah agar segera memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan Indonesia.