Lindungi Nelayan, DPRD Sumenep Siapkan Perda

Gunaifi Syarif Arrodhy, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep (Istimewa)

Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur segera rampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai perlindungan dan pemberdayaan nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam.

Raperda tersebut dipersiapkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Sumekar yang berprofesi sebagai nelayan dan petani garam. Pasalnya, Raperda tersebut saat ini sudah sampai pada tahap konsultasi Gubernur Jawa Timur.

Menurut keterangan Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Gunaifi Syarif Arrodhy mengatakan regulasi ini menjadi hadiah, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan petani garam.

Mengingat, luasan daerah di Kabupaten Sumenep dari 27 Kecamatan yang ada, 20 Kecamatan merupakan wilayah pesisir dan kepulauan, yang rata-rata masyarakatnya adalah nelayan.

“Sumenep ini terdiri dari 126 pulau, 48 berpenghuni. Sedangkan 78 pulau tidak berpenghuni. 126 pulau ini rata-rata masyarakat melakukan aktivitas ekonomi dari Laut. Makanya adanya Raperda ini dipandang sangat tepat untuk masyarakat,” katanya, Senin (20/12/21).

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menuturkan bahwa, dalam regulasi itu akan diatur tentang banyak hal, diantaranya bagaimana memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan kepada nelayan.

Regulasi tersebut juga mengatur tentang langkah pemerintah meningkatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya ikan untuk terciptanya usaha mandiri dan produktif di kalangan nelayan. Ditambah, untuk mengatur perlindungan hukum tentang keamanan laut bagi nelayan.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca