LSM PRI Pertanyakan Potongan Gaji THL di Bangkalan ke BPJS Ketenagakerjaan

Madurapers
Audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) Pejuang  Reformasi Indonesia  (PRI) ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan mempertanyakan potongan gaji THL di Kabupaten Bangkalan
Audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) Pejuang  Reformasi Indonesia  (PRI) ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan mempertanyakan potongan gaji THL di Kabupaten Bangkalan (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Ia menjelaskan bahwa pemotongan gaji THL memang sudah terpusat di sistem BPJS Ketenagakerjaan. “Namun selain pemotongan dari BPJS Ketenagakerjaan, ada pemotongan lain, yaitu BPJS Kesehatan. Jadi, THL mendapatkan dua potongan,” terangnya.

Indriyatno menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan regulasi yang berlaku. “Kami BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan regulasi yang ada mas, JKK 0,24% dari gaji THL. Lalu, JKM 0,3%. JHT besaran 5,7% dari gaji, 3,7% ditanggung pemerintah, 2% ditanggung pegawai,” jelasnya.

Namun, ia mengakui adanya perbedaan skema pembayaran iuran BPJS di lapangan. “Nah, apakah itu menyalahi aturan, jelas itu menyalahi aturan, tapi kan menguntungkan,” ujarnya.

Sebelumnya, gaji THL di Bangkalan sebesar Rp950.000 per bulan. Namun, pada tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bangkalan menyepakati bahwa pemerintah akan menanggung penuh iuran BPJS.

Indriyatno menjelaskan bahwa pemerintah daerah menambahkan Rp112.000 ke dalam komponen gaji THL untuk pembayaran BPJS. “Namun, gaji yang diterima oleh pekerja THL tetap Rp950.000,” katanya.

“Jadi, gaji THL sejak tahun 2018 tetap Rp950.000, hanya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah sebesar Rp112.000 kurang lebih yang dimasukkan ke komponen gaji, sifatnya menitipkan ke komponen gaji saja, gaji THL tetap sebesar Rp950.000,” pungkasnya.