Bangkalan – Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) turun ke jalan menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jumat (02/05/2025). Mereka mendesak keadilan dalam kasus pembunuhan Een Jumianti, mantan mahasiswa UTM, yang dinilai belum tertangani secara tuntas.

Aksi demonstrasi bertajuk “Member Bebas” ini diikuti sekitar lima puluh mahasiswa yang menyuarakan kegelisahan mereka. Mereka membawa aspirasi masyarakat sekaligus mengundang pihak kejaksaan untuk berdialog langsung.
Presiden Mahasiswa UTM, Moh. Fauzi, menyatakan sikap tegas dalam orasinya yang membakar semangat massa. “Kami akan kembali dengan kekuatan yang jauh lebih massif jika keadilan tidak ditegakkan!” ujarnya lantang.
Fauzi menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti jika Kejaksaan tidak menggunakan Pasal 340 KUHP dalam tuntutan. Ia juga mengancam akan menggandeng seluruh BEM se-Indonesia untuk menekan penegak hukum.
Mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut secara jelas kepada Jaksa Penuntut Umum. Mereka menuntut profesionalisme penanganan kasus, restitusi untuk keluarga korban, serta penerapan Pasal 340 KUHP terhadap terdakwa.
Mereka menilai bahwa pembunuhan terhadap Een Jumianti memiliki unsur perencanaan sehingga layak dijerat pasal pembunuhan berencana. Tuntutan itu juga dimaksudkan agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
