Hukum  

Mahkamah Konstitusi: Pilar Yudikatif Penjaga Konstitusi dan Stabilitas Demokrasi Indonesia

Mahkamah Konstitusi dibentuk pada 13 Agustus 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Mahkamah Konstitusi dibentuk pada 13 Agustus 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (Sumber Foto: Istimewa, 2025).

Kewenangan besar ini menempatkan MK sebagai tonggak penting dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas politik di Indonesia.

Pemahaman yang mendalam oleh masyarakat tentang fungsi Mahkamah Konstitusi menjadi langkah strategis untuk mendukung terciptanya sistem pemerintahan yang adil, demokratis, dan berintegritas, sejalan dengan cita-cita negara hukum yang berkeadilan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca