Mangkir dari Panggilan Polisi, Dinas Perikanan Sampang dan ESDM Jatim Disorot dalam Kasus Dana Rumpon Rp21 Miliar

Admin
Ilustrasi
Ilustrasi

Sampang — Penanganan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Petronas senilai Rp21 miliar di Polda Jawa Timur kian menjadi sorotan.

Dua instansi kunci, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik, meski telah dipanggil secara resmi.

Fakta tersebut terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-4 yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, tertanggal Rabu (24/12/2025), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1206/VII/2025/SPKT/Polda Jatim.

Dalam SP2HP itu, penyidik menyebutkan telah melayangkan panggilan klarifikasi kepada kedua instansi terkait. Namun hingga waktu yang ditentukan, Dinas ESDM Jatim dan Dinas Perikanan Sampang tidak hadir memberikan keterangan.

Penyidik menyatakan akan melayangkan panggilan kedua, sekaligus melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang diduga mengetahui alur pengelolaan dana ganti rugi rumpon nelayan yang bersumber dari Petronas tersebut.

Kuasa hukum nelayan Pantura Madura, Ali Topan, menilai sikap mangkir tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Ia meminta penyidik bertindak tegas dan tidak ragu menggunakan kewenangan hukum yang dimiliki.

“Jika sudah dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan sah, penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan penjemputan paksa. Itu diatur tegas dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP,” kata Ali Topan.