Maraknya Kasus Narkotika di Sumenep, Satresnarkoba Kembali Tangkap Tersangka

Madurapers
Pelaku berserta barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Sumenep. (Humas Polres Sumenep)

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan kepada terlapor. Sementara dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis SS di dapur milik Mahde, warga Desa Nyabakan Timur, Batang-batang, Sumenep, tepatnya di atas ranjang tempat makan (Lencak: Bahasa Madura).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kotor ± 2,24 gram. Selain itu juga ditemukan 2 unit HP masing-masing merk Nokia warna biru dan merk Samsung warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi oleh terlapor. Serta yang terakhir 1 unit sepeda motor merk Honda Versa 150 dengan Nomor Polisi M-3918-P warna hitam.

“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

“Terlapor berikut barang bukti, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Widi.

Akibat tindakan terlarang itu, maka terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.