Maraknya Penjualan Takjil di Bulan Ramadhan, Pengawas Perdagangan Imbau Pedagang Patuhi Izin Edar

Madurapers
Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Dinas Perindustrian, dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pamekasan, Rida
Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Dinas Perindustrian, dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pamekasan, Rida (Sumber Foto: Erni, 2025).

Pamekasan – Meningkatnya pedagang takjil di berbagai sudut kota pada bulan Ramadhan. Beragam menu takjil ditawarkan, mulai dari makanan ringan hingga minuman segar, Senin (03/03/2025).

Namun, di tengah maraknya penjualan takjil, isu terkait izin edar dan bahan yang digunakan menjadi perhatian publik, sehingga mendapatkan atensi dari Dinas Perdangangan.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pamekasan, melalui Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Rida, menegaskan pelaku UMKM wajib memahami syarat izin edar makanan yang dijual.

“Kalau takjil siap makan mungkin tidak perlu PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Tetapi, jika makanan sudah dikemas dan bertahan selama dua hingga tiga hari, maka harus memiliki izin PIRT. Hal ini juga berlaku untuk minuman yang sudah dikemas dalam botol,” ungkap Rida.