Pamekasan – Kasus peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Madura setelah Bea Cukai Madura menyita lebih dari 5 (lima) juta batang rokok ilegal pada awal 2025. Menurut Arief, Ketua Jaspenu Kabupaten Pamekasan, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan dan rendahnya kesadaran terkait bahaya rokok ilegal, Rabu (29/01/2025).
Arief menilai penindakan yang dilakukan Bea Cukai belum menyentuh akar permasalahan. Selama motif ekonomi masyarakat tidak diperbaiki, ia yakin perdagangan rokok ilegal akan terus berlanjut.
Ia juga mengkritik kurangnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan penegak hukum. Menurut Arief, penindakan hukum tanpa pendekatan preventif hanya akan menghasilkan dampak sementara.
Nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp7,46 miliar, tetapi menurut Arief, kerugian sosial dan ekonomi jauh lebih besar. Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga melanggar hukum.
Ia menilai lambatnya sanksi hukum menjadi salah satu alasan maraknya kasus serupa. “Efek jera harus diterapkan melalui penanganan yang tegas dan cepat,” ujarnya.