Menurut Bambang, substansi dari proposal mediasi yang diajukan PSHT sebelumnya adalah ajakan untuk memperkuat persatuan, bukan memperpanjang konflik hukum yang sejatinya sudah tuntas.
“Perkara PSHT sebenarnya sudah selesai, baik secara perdata maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jangan lagi membuat narasi hukum baru yang dijadikan obyek gugatan,” tegas Bambang.
Dari pihak notaris, Mohamad Samsodin yang mendapat kuasa istimewa, turut memberikan klarifikasi terkait posisi notaris dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen dan akta telah dibuat sesuai prosedur dan diserahkan kepada hakim mediator.
“Sebagaimana tugas notaris, kami bertanggung jawab membuat akta otentik untuk menjamin kepastian hukum dan keabsahan dokumen, serta melindungi kepentingan para pihak,” ujar Samsodin.
Dengan gagalnya proses mediasi, perkara antara penggugat dan pihak PSHT dipastikan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan di PN Bale Bandung.
