Hukum  

Memasuki Sidang Tuntutan, Pelaku Pembunuhan Een Jumiati Dituntut Ancamam Maksimal Pidana Mati

Madurapers
Sidang kasus pembunuhan mahasiswi UTM, Een Jumiati, memasuki sidang tuntutan, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan
Sidang kasus pembunuhan mahasiswi UTM, Een Jumiati, memasuki sidang tuntutan, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan (Sumber Foto: Istimewa).

Bangkalan – Kasus pembunuhan Een Jumiati kini memasuki tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu menjadi korban kejahatan keji oleh tersangka Moh. Maulidi Al Izhaq.

Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, memaparkan perkembangan terbaru kasus tersebut. Ia menyebut bahwa proses persidangan telah melewati tahap dakwaan dan kini memasuki sidang tuntutan.

“Iya mas. Kasus itu sudah memasuki sidang tuntutan, mulai dari tahapan sidang dakwan hingga tuntutan pada hari Selasa 22 April 2025,” ungkap Hendrik saat diwawancarai. Namun, ia menambahkan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pekan depan.

Hendrik menyatakan bahwa kasus tersebut diadili dalam wilayah hukum Kabupaten Bangkalan. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan pelaku. “Nanti tuntutan yang akan dijatuhkan sesuai dengan perlakuan dan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Kasus itu dinilai perbuatan tersangka sangat berat karena menghilangkan nyawa dengan cara keji. Selain itu, aksi pembakaran jenazah korban menandakan pasal yang akan dijatuhkan.