Bangkalan – Kasus pembunuhan Een Jumiati kini memasuki tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu menjadi korban kejahatan keji oleh tersangka Moh. Maulidi Al Izhaq.
Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, memaparkan perkembangan terbaru kasus tersebut. Ia menyebut bahwa proses persidangan telah melewati tahap dakwaan dan kini memasuki sidang tuntutan.
“Iya mas. Kasus itu sudah memasuki sidang tuntutan, mulai dari tahapan sidang dakwan hingga tuntutan pada hari Selasa 22 April 2025,” ungkap Hendrik saat diwawancarai. Namun, ia menambahkan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pekan depan.
Hendrik menyatakan bahwa kasus tersebut diadili dalam wilayah hukum Kabupaten Bangkalan. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan pelaku. “Nanti tuntutan yang akan dijatuhkan sesuai dengan perlakuan dan bukti-bukti yang ada,” katanya.
Kasus itu dinilai perbuatan tersangka sangat berat karena menghilangkan nyawa dengan cara keji. Selain itu, aksi pembakaran jenazah korban menandakan pasal yang akan dijatuhkan.
“Di dalam dakwaan pasal yang di sangkakan adalah pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman makimal Pidana mati. Kami akan melakukan penuntutan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tukasnya.
Pihak Kejari Bangkalan telah menjatuhkan pasal pidana yang mengarah pada ancaman hukuman mati. Pelaku dijerat dengan dua pasal KUHP sekaligus.
“Kalau itu sudah jelas mas. Pasal yang dijatuhkan 338 KUHP dan 340 KUHP,” lanjut Hendrik. Pasal 338 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan, sedangkan pasal 340 KUHP menyangkut pembunuhan berencana.