Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mendukung wacana sentralisasi kewenangan pengelolaan pembangunan desa di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang dilontarkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kamis (24/2/2022).
Dilansir dari Kemendesa PDTT, sentralisasi kewenangan pengelolaan pembangunan desa di Kemendesa PDTT akan membuat pembangunan desa menjadi satu pintu sehingga lebih sistematis dan efisien.
“Sependapat dengan aspirasi yang disampaikan APDESI. Semua urusan tentang desa ini sedang di proses agar bisa terpusat di Kemendes PDTT. Dan memang seharusnya begitu, biar gak bingung, semua permasalahan yang ada bisa diselesaikan dari desa, termasuk soal kemiskinan,” ujar Menteri Abdul Halim Iskandar saat menerima kunjungan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) di ruang kerjanya, pada Rabu (23/2/2022).
Gus Halim-sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar-menegaskan salah satu tugas Kemendes PDTT adalah membantu presiden dalam bidang pembangunan desa dan kawasan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan demikian, menurutnya sudah seharusnya seluruh urusan desa terpusat di Kemendes PDTT.
“Jika pengelolaan pembangunan desa ini ada di banyak pintu, maka kita akan mengalami persoalan efisiensi terkait pengambilan kebijakan maupun implementasi kebijakan dan program,” katanya.