Hikmah  

Mengenal Shalat Jum’at yang Beda dengan Shalat Dhuhur

Foto ilustrasi shalat Jum’at Islam di suatu masjid. Shalat ini, selain kewajiban bagi laki-laki baligh dan berakal, juga mempererat ukhuwah Islamiyah dan memperkokoh persatuan
Foto ilustrasi shalat Jum’at Islam di suatu masjid. Shalat ini, selain kewajiban bagi laki-laki baligh dan berakal, juga mempererat ukhuwah Islamiyah dan memperkokoh persatuan (Dok. Madurapers, 2024).

Bangkalan – Shalat Jum’at adalah salah satu ibadah istimewa dalam Islam yang memiliki keutamaan luar biasa dibandingkan shalat wajib lainnya.

Sebagai ibadah yang hanya diwajibkan satu kali dalam sepekan, shalat ini memiliki kekhususan yang membedakannya dengan shalat Dhuhur biasa, baik dari sisi hukum, tata cara, maupun maknanya.

Allah S.W.T., berfirman dalam Al-Qur’an: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Ayat ini menegaskan kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi kaum muslimin, khususnya laki-laki (baligh dan berakal) yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Shalat ini tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga sebuah panggilan untuk menyucikan hati, mendekatkan diri kepada Allah, dan memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat muslim.

Shalat Jum’at diwajibkan bagi laki-laki, sementara perempuan diberi kelonggaran untuk melaksanakannya. Rasulullah s.a.w., bersabda: “Shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim, kecuali empat: hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud dan Hakim).

Adapun shalat Dhuhur adalah kewajiban harian yang berlaku untuk semua muslim, tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan.

Shalat Jum’at diawali dengan khutbah yang menjadi syarat sahnya. Khutbah berfungsi sebagai nasihat dan pengingat, serta mencakup pujian kepada Allah, shalawat kepada Nabi, peringatan akan ketakwaan, dan ajakan kepada kebaikan.

Dalam hadits riwayat Jabir bin Samurah r.a., disebutkan: Rasulullah s.a.w., berkhutbah, kemudian beliau duduk diantara keduanya, dan kembali beliau berkhutbah sambil berdiri.” (HR. Muslim).

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca