Menteri PPPA; Desak Kasus Pencabulan Puluhan Anak di Bogor Dituntaskan

Madurapers
Menteri PPPA RI (Sumber: KemenPPPA, 2022).

Menteri PPPA mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan hukuman tambahan sesuai dengan PP 70 Tahun 2020 karena korbannya lebih dari 1 orang.

Ditegaskan, anak laki-laki-pun juga rentan menjadi korban kekerasan seksual.

Secara statistik hal ini juga tergambar dari hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR 2021) di mana 3 dari 10 anak laki-laki pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih sepanjang hidupnya.

Sebaran anak laki-laki remaja yang pernah mengalami kekerasan seksual adalah 1,58 persen di perkotaan dan 2,3 persen di pedesaan.

“Fakta ini menjadi alarm bagi kita semua, untuk memperkuat sistem perlindungan anak terpadu mulai dari keluarga, di tingkat desa dan sampai ke wilayah yang lebih luas,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga menyinggung perlunya aksi pencegahan, sedini mungkin anak-anak harus diberikan edukasi seksualitas terkait apa yang harus dilakukan, tidak dilakukan dan dijaga, agar mereka punya integritas diri serta menjadi tahu ada bagian penting dari tubuhnya yang tidak boleh dipegang oleh orang lain atau diekspos.

Anak juga perlu diingatkan bahwa jejak digital sangat penting untuk dijaga sebagai bagian dari self branding anak untuk masa depannya. (*)