“Kami mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Bogor yang sudah melakukan penjangkauan terhadap korban anak. Pendampingan terhadap korban saat ini sangat penting agar segera mendapatkan pemulihan dari trauma yang dialaminya, ujarnya.
Menteri KPPA itu juga mengatakan bahwa KemenPPPA juga mendorong agar kasus ini dapat segera tuntas dan pelakunya diberikan sanksi hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban.
Menteri PPPA mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan hukuman tambahan sesuai dengan PP 70 Tahun 2020 karena korbannya lebih dari 1 orang.
Ditegaskan, anak laki-laki-pun juga rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Secara statistik hal ini juga tergambar dari hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR 2021) di mana 3 dari 10 anak laki-laki pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih sepanjang hidupnya.
Sebaran anak laki-laki remaja yang pernah mengalami kekerasan seksual adalah 1,58 persen di perkotaan dan 2,3 persen di pedesaan.