Misteri 13 Pulau: DPRD Jatim Tantang Pemprov dan Pusat Tuntaskan Sengketa Trenggalek–Tulungagung

Madurapers
Deni Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Deni Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Sumber Foto: DPRD Jatim, 2025)

Secara historis dan administratif, Trenggalek telah lama memasukkan 13 pulau itu ke dalam RTRW kabupaten dan provinsi. Menurut Deni, dokumen RTRW menjadi bukti kuat atas kepemilikan wilayah.

Deni juga menyebut potensi sumber daya alam di wilayah sengketa sebagai salah satu alasan tersembunyi. Ia mengingatkan bahwa informasi adanya cadangan minyak dan gas bisa menjadi pemicu konflik kepentingan.

“Ini bukan soal siapa yang lebih kuat, tapi siapa yang berhak,” tegasnya. Ia meminta agar semua pihak berhenti menjadikan pulau-pulau itu sebagai komoditas politik.

Dari sisi pengawasan, TNI AL dan Polairud selama ini mengoperasikan wilayah tersebut dari markas di Trenggalek. Deni menekankan bahwa pengelolaan praktis telah lama dilakukan oleh Trenggalek, bukan Tulungagung.

Dia juga mendorong revisi Kepmendagri berdasar Pasal 63 UU No. 30 Tahun 2014. Aturan tersebut membuka ruang koreksi jika ditemukan data tidak valid dalam keputusan pejabat tata usaha negara.

Sebagai preseden, Deni menyebut konflik wilayah Aceh dan Sumatera Utara yang berhasil diselesaikan melalui revisi keputusan pusat. Ia yakin langkah yang sama bisa diterapkan untuk Trenggalek.

“Kami di DPRD Jatim tidak akan diam. Sengketa ini akan kami kawal sampai tuntas demi keadilan untuk rakyat Trenggalek,” pungkasnya.