Mitra Bank BTN Merugi, Kesalahan Administrasi Bukti Bank BUMN Amatiran 

Kantor Pusat Menara Bank BTN beralamat di Jl. Gajah Mada No.1 Jakarta. (Sumber Foto: Website BTN). 

Sumenep – Buntut kasus skandal perkreditan hingga buruknya pelayanan yang dialami Nanda Wirya Laksana, pemilik Perumahan Bukit Damai mitra pengembang di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk kembali terungkap soal kelalaian administrasi.

Kepada media ini, pria yang akrab disapa Wirya mengeluhkan penolakan pengajuan kredit atas nama Dewi Yuni Fajariah yang disebabkan oleh kesalahan internal BTN, di mana data wawancara calon debitur tidak dimasukkan ke dalam sistem.

Wirya menjelaskan bahwa semua persyaratan kredit telah dipenuhi oleh Dewi Yuni Fajariah, termasuk wawancara yang dilakukan sebagai bagian dari prosedur. Namun, proses pengajuan kreditnya terhenti karena kesalahan BTN yang lupa menginput data wawancara.

“Pengajuan kredit Dewi seharusnya lancar. Tapi BTN lupa memasukkan data wawancara. Ini benar-benar kelalaian yang tidak bisa diterima,” ujar Wirya, Jumat (30/8/2024) kemaren.

Menanggapi kasus tersebut, Pakar Keuangan Lokal, Khairul Kalam menilai, kelalaian seperti ini tentunya tidak dapat dianggap enteng. Dalam industri perbankan, setiap detail administrasi memiliki peran penting dalam mempengaruhi keputusan kredit.

Lupa memasukkan data wawancara bukan hanya kelalaian yang sepele, tetapi juga menunjukkan kurangnya standar profesionalisme dan kualitas pelayanan.

Seorang debitur yang sudah menjalani proses panjang, mulai dari pengumpulan dokumen hingga wawancara, tentu merasa dirugikan jika pengajuan kreditnya ditolak hanya karena kesalahan teknis di pihak bank.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca