Bangkalan – Negara, sebuah entitas yang mendominasi kehidupan manusia dalam berbagai aspek, menjadi pusat perdebatan filosofis yang mendalam selama berabad-abad. Pandangan tentang negara telah berkembang dari waktu ke waktu.
Pandangan kritis Karl Marx, Friedrich Engels, Pierre-Joseph Proudhon, dan Mikhail Bakunin tentang negara, turut serta memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman kita tentang peran dan sifat negara.
Karl Marx dan Friedrich Engels
Karl Marx dan mitra sejawatnya, Friedrich Engels, adalah dua figur sentral dalam pemikiran politik dan ekonomi abad ke-19. Menurut Marx dan Engels, negara adalah alat yang digunakan oleh kelas dominan (kelas borjuasi) untuk menjaga dan mempertahankan supremasi kelas dominan atas kelas yang tertindas (kelas proletar). Marx dan Engels menganggap negara sebagai produk dari antagonisme kelas, yang muncul dari kontradiksi dalam mode produksi kapitalis.
Marx dan Engels memandang negara sebagai instrumen yang digunakan oleh borjuasi untuk menindas proletariat, kelas pekerja yang berjuang untuk mengakhiri eksploitasi kapitalis. Marx dan Engels menganggap bahwa negara akan lenyap secara bertahap setelah revolusi proletar, yang akan mengakhiri dominasi kelas borjuasi dan memperkenalkan masyarakat tanpa kelas.
Dalam karyanya yang terkenal, “Manifesto Komunis,” Marx dan Engels menyatakan bahwa negara akan menghilang sebagai entitas terpisah dan digantikan oleh pemerintahan langsung oleh rakyat.