Jakarta – Taufik Basari, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai bahwa pengakuan negara atas terjadinya 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat merupakan dasar untuk menunaikan kewajiban negara terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat dan pemenuhan hak-hak korban, Senin (16/1/2023).
Taufik mengatakan bahwa pengakuan tersebut mesti diikuti dengan rasa penyesalan mendalam atas kesalahan negara yang telah dibuat pada masa lalu. Pengakuan ini membuka pintu untuk mengungkapkan fakta kebenaran atas peristiwa-peristiwa tersebut.
Pengakuan negara tersebut merupakan peristiwa penting dalam kehidupan bernegara. Hal ini karena negara telah mengakui adanya kesalahan pada masa lalu, yang menjadi catatan kelam dalam sejarah perjalanan kehidupan bangsa.
Mengusut pelaku dan menegakkan hukum, mengidentifikasi korban, dan memulihkan dan memenuhi hak-hak korban, melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan, hukum dan institusi untuk mencegah berulangnya peristiwa tersebut di masa mendatang.
Anggota Komisi III dari Politisi Fraksi Partai NasDem DPR RI tersebut juga mengatakan, langkah-langkah tersebut dinilai wajib dilakukan. Apalagi, penyelesaian pelanggaran HAM merupakan salah satu janji politik Presiden Jokowi sejak tahun 2014.
lebih lanjut dia berharap pemerintah sudah memiliki program tindak lanjut yang sistematis, terukur, realistis dan komprehensif termasuk dalam hal penganggarannya dalam APBN ke depan.