Nelayan Madura Kepung Kantor SKK Migas, Tagih Janji Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar

Admin
Massa aksi nelayan madura saat berorasi di depan Kantor SKK Migas Jabanusa di Telkom Landmark, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.175 Tower, Lt. 16, Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya
Massa aksi nelayan madura saat berorasi di depan Kantor SKK Migas Jabanusa di Telkom Landmark, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.175 Tower, Lt. 16, Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya, (Foto: Joni/Madurapers, 2025).

“Kenapa SKK Migas sampai melarang Petronas menemui kami? Jangan-jangan memang ada sesuatu yang disembunyikan,” tudingnya.

Lebih lanjut, Faris menjelaskan bahwa dalam pertemuan yang difasilitasi SKK Migas Jabanusa pada bulan Juli lalu, Petronas dan PT Elnusa sepakat untuk memberikan ganti rugi rumpon kepada nelayan di setiap kecamatan, dengan total nilai mencapai Rp21,19 miliar.

Dana tersebut rencananya akan didistribusikan untuk Kecamatan Banyuates sebesar Rp 6,35 miliar, Ketapang Rp 5,45 miliar, Sokobanah Rp 3,99 miliar, Batumarmar (Pamekasan) Rp 3,15 miliar, dan Pasean (Pamekasan) Rp 2,25 miliar.

“Namun, hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi. Bahkan, janji mereka untuk menemui nelayan pada akhir Juli lalu juga dibatalkan,” sesalnya.

Setelah hampir dua jam berorasi, akhirnya perwakilan SKK Migas bersedia menemui massa aksi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak SKK Migas mengklaim bahwa Petronas telah melaksanakan kewajiban ganti rugi melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

“Pimpinan kami menyampaikan bahwa kewajiban tersebut sudah dilaksanakan. Artinya, dana sudah dibayarkan. Sekarang, masalahnya ada di Pemkab Sampang, bukan lagi di kami,” jelas perwakilan SKK Migas.

Namun, ketika ditanya mengenai total dana ganti rugi yang telah diserahkan ke Pemkab Sampang, perwakilan SKK Migas tersebut enggan memberikan jawaban yang pasti.

“Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan informasi lebih detail mengenai hal itu,” ujarnya didepan para nelayan.