NPHD Pilgub Jatim 2024 Disepakati Dilaksanakan Satu Bulan Sebelum Tahapan Mulai

KPU Jatim, Miftahul Rozaq bersama Kepala Bakesbangpol, Eddy Supriyanto saat menyepakati NPHD Pilgub Jatim 2024. (Pca) (Sumber: Kominfo Jatim, 2023).
KPU Jatim, Miftahul Rozaq bersama Kepala Bakesbangpol, Eddy Supriyanto saat menyepakati NPHD Pilgub Jatim 2024. (Pca) (Sumber: Kominfo Jatim, 2023).

“Di dalam Berita Acara tersebut juga menyepakati jika pencairan tahap pertama di tahun 2023 sebesar 40% dari nilai NPHD. Paling lambat empat belas (14) hari kerja setelah NPHD ditandatangani. Berikutnya, untuk pencairan tahap kedua di tahun 2024 sebesar 60% dari nilai NPHD. Paling lambat lima (5) bulan sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” papar Rozaq.

Sementara itu Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto mengatakan, penyediaan anggaran Pilgub Jatim atau Pemilihan Tahun 2024 nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemprov Jatim.

Rakor ini diikuti oleh KPU Jatim, Bakesbangpol, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bawaslu Provinsi Jatim.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca