OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Derivatif Keuangan Berbasis Efek

Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek (Dok. Madurapers, 2025).

Dalam peraturan ini, OJK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggar. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Peraturan ini juga mengatur tentang mekanisme transisi bagi pelaku yang telah memperoleh izin dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebelumnya. Mereka wajib mengajukan persetujuan prinsip kepada OJK dalam waktu empat bulan setelah aturan berlaku.

Ketentuan dalam POJK ini mencakup aspek perdagangan berbasis efek, baik dalam bentuk kontrak berjangka maupun derivatif syariah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan stabilitas pasar modal.

OJK juga memiliki wewenang untuk mengumumkan sanksi administratif yang dikenakan kepada publik. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan di industri keuangan.

Selain pengawasan, peraturan ini juga mendorong inovasi keuangan berbasis teknologi. Pelaku pasar dapat mengajukan produk baru dengan mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan.

Implementasi aturan ini diharapkan memperkuat infrastruktur pasar keuangan di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih ketat, risiko dalam perdagangan derivatif dapat dikendalikan dengan lebih baik.

Dengan pemberlakuan POJK Nomor 1 Tahun 2025, sektor derivatif keuangan di Indonesia diharapkan menjadi lebih transparan dan kredibel. Regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca