Sumenep – Seorang oknum aparat pemerintah desa di Pulau Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep diduga menghalang-halangi warga desanya untuk mendapatkan fasilitas listrik dari PLN, tindakan oknum aparat ini dipandang diskriminatif dan merugikan warga dan pihak PLN.
Menurut keterangan yang dihimpun oleh Madurapers (22/03/2021), fasilitas listrik dari PLN sudah mulai masuk ke beberapa kepulauan di Sumenep, baik PLTD (2019) dan PLTS sejak Maret 2020 lalu di tiga kecamatan yang berbeda.
Oleh karena itu menurut AD, salah satu warga Paliat yang tidak mau disebut identitasnya, fasilitas ini wajib dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat kepulauan secara merata dan tidak boleh ada pengecualian. Adanya Fasilitas Negara berupa energi listrik ini tiada lain untuk mendukung pembangunan kepulauan Kabupaten Sumenep.
“Ini Fasilitas negara yang berhak dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat kepulauan tanpa kecuali. Bahkan dengan adanya energi listrik ini dapat mendukung terhadap pembangunan Sumenep. Lah, ini kok dihalang-halangi?” ujar AD.
Diduga bahwa oknum aparat pemerintah desa pulau Paliat melakukan tindakan menghalagi itu hanya kepada masyarakat desanya yang bukan pendukungnya, dalam hal ini oknum ini berusaha menata kembali posisinya untuk Pilkades yang akan berlangsung tahun depan. Tindakan seperti ini merupakan sebuah penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri atau golongannya.