Oknum Aparat Pemerintah Desa Kepulauan Sumenep Diduga Menghalang-halangi Warga Mendapatkan Listrik dari PLN

Illustrasi
Illustrasi by Madurapers

“Ini Fasilitas negara untuk rakyat, bukan untuk golongan atau pendukung calon tertentu. Profesional dong?” lanjutnya.

Lebih jauh, AD menyebutkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan melanggar UU No.6 Tahun 2014, pasal 26, ayat 2 dan ayat 4. Selain itu masih ada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 29 yang mengatur larangan-larangan seorang pemerintah desa agar tidak merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya, sampai melakukan tindakan diskriminatif terhadap warganya.

“…aturannya jelas, ini bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan melanggar UU No.6 Tahun 2014, pasal 26, ayat 2 dan ayat 4. Larangannya jelas juga kok, ada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 29 yang mengatur larangan-larangan seorang pemerintah desa agar tidak merugikan kepentingan umum.”

Sebelum mengakhiri wawancara dengan Reporter Madurapers, AD sempat menyayangkan, bahwa akibat dilangkarnya peraturan-peraturan oleh oknum aparat desa tersebut, pembangunan dan perekonomian yang seharusnya bisa berjalan lancar, menjadi terhambat dan dapat merugikan negara.

“Tindakan pilih kasih seperti ini dapat menghambat pembangunan dan perekonomian serta mmerugikan negara juga. Selain itu, tentunya dengan dilantiknya Ahmad Fauzi, 26 Februari 2021 lalu, yang memiliki keinginan untuk mengembalikan marwah Sumenep sebagai salah satu Kraton Nusantara dalam sektor pariwisata, hal-hal yang merugikan masyarakat tidak boleh terjadi, terutama di level akar-rumput. Tujuannya jelas, membawa Kabupaten Sumenep mengulang masa-masa keemasannya, yaitu di masa Sultan Abdurrahman Pakunataningrat,” pungkasnya mengakhiri wawancara.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca