Diduga bahwa oknum aparat pemerintah desa pulau Paliat melakukan tindakan menghalagi itu hanya kepada masyarakat desanya yang bukan pendukungnya, dalam hal ini oknum ini berusaha menata kembali posisinya untuk Pilkades yang akan berlangsung tahun depan. Tindakan seperti ini merupakan sebuah penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri atau golongannya.
“Ini Fasilitas negara untuk rakyat, bukan untuk golongan atau pendukung calon tertentu. Profesional dong?” lanjutnya.
Lebih jauh, AD menyebutkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan melanggar UU No.6 Tahun 2014, pasal 26, ayat 2 dan ayat 4. Selain itu masih ada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 29 yang mengatur larangan-larangan seorang pemerintah desa agar tidak merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya, sampai melakukan tindakan diskriminatif terhadap warganya.
“…aturannya jelas, ini bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan melanggar UU No.6 Tahun 2014, pasal 26, ayat 2 dan ayat 4. Larangannya jelas juga kok, ada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 29 yang mengatur larangan-larangan seorang pemerintah desa agar tidak merugikan kepentingan umum.”