Oknum ASN Cabuli 10 Muridnya Terancam Dipenjara 15 Tahun 

Madurapers
Ilustrasi pencabulan terhadap anak didik
Ilustrasi pencabulan terhadap anak didik (Dok. Madurapers, 2023).

Sumenep – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) yang berinisial M telah melakukan kekerasan seksual terhadap sepuluh anak didiknya kini ditahan Kepolisian Resort (Polres) setempat. Kamis, 19 Januari 2023.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kasi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas kepada sejumlah media. Menurutnya, pelaku dibekam dalam penjara dengan ancaman kurungan selama 15 (lima belas) tahun.

“M dinilai telah melanggar Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga hukumnya kurang lebih 15 tahun,” katanya menjelaskan, Rabu (18/01/2023) kemaren.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa korban pelecehan seksual oknum guru ASN tersebut adalah sepuluh orang anak dengan usia antara 10 hingga 12 tahun.