Oknum ASN Cabuli 10 Muridnya Terancam Dipenjara 15 Tahun 

Ilustrasi pencabulan terhadap anak didik
Ilustrasi pencabulan terhadap anak didik (Dok. Madurapers, 2023).

Sumenep – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) yang berinisial M telah melakukan kekerasan seksual terhadap sepuluh anak didiknya kini ditahan Kepolisian Resort (Polres) setempat. Kamis, 19 Januari 2023.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kasi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas kepada sejumlah media. Menurutnya, pelaku dibekam dalam penjara dengan ancaman kurungan selama 15 (lima belas) tahun.

“M dinilai telah melanggar Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga hukumnya kurang lebih 15 tahun,” katanya menjelaskan, Rabu (18/01/2023) kemaren.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa korban pelecehan seksual oknum guru ASN tersebut adalah sepuluh orang anak dengan usia antara 10 hingga 12 tahun.

“Sementara ini memang ada 10 korban, akan tetapi masih banyak korban kekerasan seksual yang hingga kini masih ditelusuri pihak kepolisian setempat,” katanya menegaskan.

Pihak menambahkan, tersangka M telah melakukan aksi bejatnya itu kepada anak-anak didiknya sejak tahun 2021 lalu. Namun, sambung perempuan yang akrab Bu Widi, kasus pelecehan tersebut baru terungkap pada tahu ini.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan lagi, karena siswi yang jadi korban oknum guru ASN itu sudah banyak yang lulus,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca