Sumenep – H. Masdawi, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) curigai oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep merangkap jabatan jadi guru sertifikasi.
Diketahui sebelumnya, oknum Pemdes Penanggungan diduga rangkap jabatan dengan mengajar sebagai guru sertifikasi. Peristiwa tersebut berlangsung lama dan baru diketahui, akhirnya posisinya sebagai tenaga pengajar diajukan pengunduran diri.
“Aturannya kan jelas bahwa tidak boleh merangkap jabatan, berarti oknum itu melanggar. Kalau melakukan pelanggaran, berarti harus ada sanksi,” kata Masdawi kepada sejumlah awak media, Jumat (09/06/2023) kemaren.
Tidak hanya merangkap jabatan, politikus Partai Demokrat Sumenep menjelaskan bahwa oknum Pemdes tersebut juga menduga ada main mata antara oknum dengan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep.
“Tentunya bukan tanpa alasan, karena statemen Kemenag Sumenep tidak mempunyai wewenang dalam memberikan sanksi terhadap oknum yang diduga melanggar itu,” jelasnya.
Padahal, lanjut Masdawi, Kemenag di sini punya peran penting dalam memberikan kebijakan atau sanksi terhadap oknum tersebut. Karena pada dasarnya, oknum itu sudah mendapat gaji rangkap selama kurang lebih 3 tahunan, yang bersumber dari uang negara.
“Gaji dobel dan sumbernya dari satu tempat, masak iya boleh? Jikalau Kemenag tidak memberikan sanksi terhadap oknum tersebut, maka patut dicurigai ini ada kongkalikong dengan pihak Kemenag,” imbuhnya.