Padahal, lanjut Masdawi, Kemenag di sini punya peran penting dalam memberikan kebijakan atau sanksi terhadap oknum tersebut. Karena pada dasarnya, oknum itu sudah mendapat gaji rangkap selama kurang lebih 3 tahunan, yang bersumber dari uang negara.
“Gaji dobel dan sumbernya dari satu tempat, masak iya boleh? Jikalau Kemenag tidak memberikan sanksi terhadap oknum tersebut, maka patut dicurigai ini ada kongkalikong dengan pihak Kemenag,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar segera ditindaklanjuti oleh pihak Kemenag Sumenep agar kesan kesengajaan oknum tersebut tidak terkesan dilindungi oleh Kemenag Sumenep.
“Jangan sampai menunggu permasalahan besar lalu turun lapangan. Jika oknum Pemdes itu merangkap jabatan maka harus ada tindakan lebih lanjut,” tukasnya.