Optimalisasi Penggunaan Dana Desa untuk Melindungi Rakyat yang Paling Miskin

Madurapers
Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD, Jakarta pada Senin (24/1/2022)

Namun demikian, penggunaan BLT desa tetap fleksibel asal disetujui oleh kepala daerah (Bupati/Walikota). Penentuan realokasi mempertimbangkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini dikarenakan masing masing kepala daerah mengetahui situasi dan kondisi desa di wilayahnya dalam kebutuhan BLT Desa.

Menkeu selanjutnya mengatakan bahwa perubahan DD ini bisa tidak dipakai untuk BLT, apabila desa tersebut sudah makmur. Untuk itu, desa tersebut memberitahukan kepada bupatinya untuk di-approve. Jadi, untuk urusan

tersebut tidak perlu harus sampai ke Menkeu dan presiden.

Sri Mulyani Indrawati, Menkeu energik ini berharap meski daerah diberikan fleksibilitas dalam penggunaan BLT desa, namun tetap harmoni dengan semangat APBN untuk melindungi masyarakat.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ikut serta melakukan fungsi menjaga masyarakat dari dampak negatif COVID-19 yang bukan hanya di sisi kesehatan, tapi juga ketidakmerataan atau kesenjangan yang semakin besar. (*)