Namun, Mu’ti berpesan agar kemarahan umat Islam dilakukan dengan cara yang menggambarkan keluhuran akhlak dalam Islam, Senin (21/1/2023).
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh kelompok ekstrem kanan di bawah pimpinan Rasmus Paludan tersebut.
Menurut dia, Swedia seharusnya menjamin secara hukum dan politik hak dan kebebasan beragama setiap warga. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas terhadap Paludan dan semua pihak yang terlibat serta melindungi aksi ekstremis seperti ini.
Apabila Pemerintah Swedia abai dalam menindak, maka ekstremisme dan Islamofobia akan terus menyebar dan membahayakan kemanusiaan.
“Ini yang patut diherankan. Sebab, tindakan serupa telah berulang kali dilakukan, namun belum ada tindakan tegas terhadap Paludan,” ungkap dia.
“Ini sama saja Pemerintah (Swedia) membiarkan menyebarnya Islamofobia. Padahal sikap tersebut bertentangan dengan keputusan PBB untuk melawan Islamofobia,” lanjutnya.
Sudartono lebih lanjut meminta kepada Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia menyampaikan penjelasan secara terbuka terkait kasus.
Selain itu, Sudarnoto mengatakan Dubes Swedia untuk Indonesia harus berjanji akan menindak dan menghentikan seluruh bentuk ekstremisme.
Di samping itu, perlu juga upaya dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia untuk melakukan diplomatic appeal kepada Dubes Swedia di Jakarta.
Upaya tersebut sebagai peringatan kepada Dubes Swedia agar pelaku ditindak tegas dan Pemerintah Swedia harus memiliki itikad baik dalam melawan Islamofobia.