Selain itu, kata Ali, kepemilikan hak dalam menentukan posisi dan urutan caleg yang berhasil melaju menjadi legislatif juga dapat berdampak pada kepengurusan partai.
“Sistem ini akan semakin memperkuat partai, khususnya pada posisi ketua partai. Sehingga dampak lainnya, kedudukan sebagai ketua partai akan menjadi rebutan,” jelas Ali.
Kedua sistem pemilu itu di Indonesia, sama-sama pernah digunakan. Sistem tertutup pernah digunakan pada pemilu 1955 dan 1999, sedangkan sistem terbuka pada pemilu legislatif tahun 2009, 2014, dan pada tahun 2019.
Meski memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing, menurut Ali, sistem terbuka menjadi sistem yang mendukung demokrasi tumbuh di masyarakat.
“Sistem pemilu terbuka merupakan sistem yang cukup mewakili keterwakilan daerah pemilihan, artinya pemilih ‘setengah’ tahu siapa yang menjadi wakilnya di tingkat legislatif,” ucapnya. (*)